Pekanbaru – Sekretaris Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau, Supriadi, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami dua kader PMII di lingkungan Polresta Pekanbaru. Ia menilai peristiwa tersebut, apabila terbukti, telah mencederai marwah institusi kepolisian serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Berdasarkan informasi yang diterima PMII Riau, peristiwa bermula ketika dua kader PMII berinisial P dan S mendatangi Polresta Pekanbaru untuk mengantarkan surat. Namun, keduanya diduga dicegat oleh sejumlah oknum polisi di pos penjagaan.
Salah seorang korban berinisial P diduga hendak dibawa secara paksa ke area toilet. Saat menolak, korban diduga mengalami tindakan kekerasan dengan kepalanya dihempaskan ke lantai secara berulang.
Supriadi menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan itu merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegas Supriadi.
Ia mendesak Kapolda Riau segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat.
“Peristiwa ini bukan hanya persoalan pelanggaran disiplin, tetapi juga dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum di dalam institusinya sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan represif oknum aparat,” ujarnya.
Menurut PMII Riau, kantor kepolisian seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan, rasa aman, dan keadilan, bukan menjadi ruang yang menghadirkan ketakutan.
“Setiap warga negara yang datang untuk menyampaikan aspirasi maupun mengantarkan surat harus diperlakukan secara manusiawi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat harus dibalas dengan surat, bukan dengan dengkul, bukan dengan otot yang kekar, dan bukan pula dengan tendangan sepatu. Perlu diingat, sepatu yang dipakai aparat pun dibeli dari uang rakyat,” katanya.
PMII Riau juga mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas perkara tersebut dengan memeriksa seluruh anggota yang diduga terlibat, mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta menjatuhkan sanksi pidana maupun sanksi etik apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sedang dipertaruhkan. Jangan sampai hukum tampak tajam kepada rakyat, tetapi tumpul ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat sendiri,” lanjut Supriadi.
PMII Riau menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut mengawasi prosesnya agar berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.













