DELI SERDANG | Radar Hukum (3/7)– Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara bersama Pimpinan Wilayah Pemuda Muslim Indonesia Sumatera Utara (PW Pemuda Muslim Sumut) menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua FABEM Sumut, Rinno Hadinata, S.Sos., bersama Sekretaris PW Pemuda Muslim Sumut, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., didampingi Sekretaris PC Pemuda Muslim Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Pantau Gani Tarigan, S.ST., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk menelusuri temuan tersebut secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Permintaan itu disampaikan menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keterangan Ketua Tim Irban IV Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Budi Siagian, dalam proses pemeriksaan disebutkan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tidak ditemukan.
Menurut Budi Siagian, tidak ditemukannya dokumen SPJ tersebut berpotensi menghambat proses verifikasi terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 karena dokumen pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam proses audit. Selain persoalan SPJ, tim pemeriksa juga menyoroti adanya berita acara terkait pemindahan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling). Namun, dokumen maupun rincian administrasi mengenai pemindahan tersebut disebut belum dapat diverifikasi karena dokumen pertanggungjawaban yang menjadi dasar pemeriksaan tidak ditemukan.
Sementara itu, Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Gita Prisilia Pinem, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas laporan tersebut. “Kami akan menelusuri lebih dalam persoalan ini. Pengaduan tersebut akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua FABEM Sumut, Rinno Hadinata, menegaskan apabila benar dokumen pertanggungjawaban Dana Desa tidak dapat ditemukan, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. “Setiap penggunaan Dana Desa wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Karena itu kami berharap seluruh dokumen dapat ditelusuri dan diperiksa secara objektif oleh aparat yang berwenang,” kata Rinno.
Senada dengan itu, Sekretaris PW Pemuda Muslim Sumut, Chaerul Umam Sinaga, menilai proses klarifikasi harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendukung langkah Inspektorat maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar umam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada masa kepemimpinan Kepala Desa Titi Besi, Faridah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Titi Besi maupun Faridah selaku kepala desa pada periode tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait hasil pemeriksaan dimaksud. (Red)











