FABEM dan PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut Desak Kejari Medan Percepat Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi

Organisasi kepemudaan meminta Kejari Medan mengusut tuntas dugaan korupsi belanja barang dan jasa BLUD RSUD Dr. Pirngadi serta segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.

Foto: Ketua DPW FABEM Sumatera Utara Rinno Hadinata bersama Sekretaris PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara Chaerul Umam Sinaga, S.Sos, menyampaikan pernyataan sikap.

MEDAN | Radar Hukum (2/7)– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara bersama Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023–2024.

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan yang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di RSUD Dr. Pirngadi Medan pada Selasa (30/6/2026). Tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD.

Ketua DPW FABEM Sumatera Utara, Rinno Hadinata, menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya progres signifikan dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, ia berharap penyidikan segera memasuki tahapan berikutnya apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

“Penggeledahan dan penyitaan merupakan langkah maju dalam proses penyidikan. Kami berharap Kejari Medan segera menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus berjalan tegas, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi serta semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rinno.

Rinno juga meminta penyidik memanggil seluruh pejabat maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan agar perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

Menurut Rinno, berdasarkan informasi yang beredar, SHT menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Dr. Pirngadi Medan pada periode 2023 hingga pertengahan 2024, yang merupakan bagian dari rentang waktu anggaran yang saat ini sedang disidik Kejari Medan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

“Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan dokumen, tetapi berlanjut hingga penetapan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi,” tambahnya.

Senada dengan itu, Sekretaris PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos, meminta Kejari Medan mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari Medan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami percaya Kejari Medan akan bekerja secara profesional dan segera menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi,” tegas Chaerul.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan tim penyidik Pidsus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di RSUD Dr. Pirngadi Medan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Menurut Kejari Medan, hasil penyelidikan dan penyidikan awal telah menemukan fakta hukum serta alat bukti yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Medan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

FABEM Sumatera Utara dan PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kota Medan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *