Ramah Kelompok Rentan, Imigrasi Medan Buka Layanan Prioritas Khusus Lansia hingga Ibu Hamil

MEDAN | Radar Hukum - (17/10) — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan birokrasi yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Instansi ini secara konsisten menyelenggarakan Layanan Prioritas khusus yang dirancang ramah dan inklusif bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

Penyediaan fasilitas ini dihadirkan sebagai wujud nyata pelayanan publik yang inklusif, memberikan kemudahan akses, serta kenyamanan bagi kelompok rentan dalam mengurus dokumen keimigrasian. Layanan ini menyasar empat kategori utama pemohon, yakni:

  • 👴 Lansia (usia di atas 60 tahun)

  • 👶 Balita (usia di bawah 5 tahun)

  • ♿ Penyandang Disabilitas

  • 🤰 Ibu Hamil

Ketentuan Teknis dan Kuota Harian

Dalam pelaksanaannya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, layanan prioritas ini diatur dengan mekanisme khusus agar proses pelayanan tetap tertib dan terukur. Pihak imigrasi menetapkan kuota harian serta batasan waktu kedatangan bagi pemohon:

  1. Sistem Kuota: Dikhususkan bagi 35 pemohon pertama setiap harinya melalui sistem kedatangan langsung (walk-in).

  2. Batas Waktu Kedatangan: Pemohon diimbau untuk tiba di lokasi paling lambat pukul 10.00 WIB guna memastikan ketersediaan kuota.

Masyarakat imbau untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai jenis permohonan keimigrasian sebelum datang ke kantor imigrasi. Hal ini penting agar proses pelayanan dapat berjalan cepat, tertib, dan lancar tanpa kendala administratif.

Melalui program inklusif ini, Imigrasi Medan berharap masyarakat dapat turut menyebarluaskan informasi kepada keluarga, kerabat, atau tetangga sekitar yang membutuhkan, sejalan dengan semangat pelayanan publik “Imigrasi untuk Rakyat”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *