Kantor Imigrasi Polonia Buka Lelang Terbuka Aset BMN Secara Online

MEDAN | Radar Hukum - (16/10) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa paket alat inventaris kantor secara daring melalui Portal Lelang Indonesia (www.lelang.go.id). Langkah ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi serta penataan tata kelola aset negara yang akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM / Direktorat Jenderal Imigrasi.

Adapun BMN yang dialokasikan dalam lelang publik ini terdiri dari 1 Paket Alat Inventaris Kantor Berupa Perangkat Komputer (PC) dengan kondisi rusak berat.

Harga Limit dan Uang Jaminan

Pelaksanaan lelang menggunakan sistem penawaran terbuka (e-auction) dengan nilai penetapan awal yang sangat terjangkau:

  • Nilai Limit Objek Lelang: Rp100.000,-

  • Uang Jaminan Penawaran: Rp100.000,-

Catatan: Nilai tersebut merupakan acuan resmi yang tercantum untuk keseluruhan objek barang dalam satu paket.

Jadwal dan Prosedur Lelang

Masyarakat maupun calon investor yang berminat mengikuti lelang diimbau untuk mencermati tenggat waktu serta lokasi peninjauan sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Fisik Barang (Open House):

    Bagi calon peserta yang ingin melihat kondisi fisik barang lelang secara langsung, panitia membuka kesempatan pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 09.00 – 12.00 WIB bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Jl. Mangkubumi No. 2, AUR, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Batas Akhir Penawaran:

    Rabu, 29 Oktober 2026, hingga pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server Aplikasi Portal Lelang).

  • Waktu Penetapan Pemenang:

    Dilakukan segera setelah batas akhir penawaran ditutup.

  • Domain Pelaksanaan:

    https://www.lelang.go.id

  • Tempat Lelang Khusus:

    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, GKN Unit II, Jl. P. Diponegoro No. 30A, Medan.

Layanan Informasi Respon Cepat

Untuk mendukung kemudahan proses registrasi dan transparansi informasi, panitia lelang memfasilitasi saluran kontak bagi calon peserta melalui:

  • Panitia Lelang Kanim Polonia: Fernando Purba (WhatsApp: 0819-3005-7448)

  • KPKNL Medan: (061) 4513612

  • Call Center DJKN: 1500991 / (021) 1500991

Melalui pemanfaatan platform lelang digital resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan ini, diharapkan proses penghapusan dan pemanfaatan BMN yang sudah tidak produktif dapat berlangsung tertib administrasi serta memberikan kontribusi positif bagi penerimaan kas negara. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *