MEDAN | Radar Hukum - (26/10)
— Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan merilis panduan komprehensif serta imbauan tegas bagi masyarakat terkait pentingnya ketelitian, kejujuran, dan kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian.Imbauan dan aturan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat, khususnya Sobat Mido, serta jajaran petugas di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan. Setiap pemohon diingatkan untuk bersikap jujur dan tidak memberikan keterangan palsu selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh ketentuan administrasi dan layanan keimigrasian ini berlaku di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
Batas waktu krusial pengambilan paspor reguler adalah maksimal 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan sejak paspor selesai diterbitkan. Jika melewati batas waktu tersebut, dokumen akan dibatalkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 31, terdapat 5 alasan utama paspor dapat dibatalkan, yaitu paspor diperoleh secara tidak sah, pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar, pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan, tidak diambil dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, serta terdapat kesalahan atau kerusakan pada saat proses penerbitan. Selain itu, apabila paspor hilang atau tidak ditemukan menjelang hari keberangkatan, pemohon akan dikenakan biaya beban (denda) sebesar Rp1.000.000.
Aturan ketat ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan integritas pelayanan keimigrasian, serta mencegah tindakan manipulasi dokumen atau penyampaian informasi palsu oleh pemohon.
Prosedur dan persyaratan pengurusan paspor yang benar harus diawali dengan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Dokumen persyaratan yang wajib disiapkan meliputi:
-
Permohonan Baru: KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
-
Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku: KTP elektronik dan paspor lama (khusus terbitan sebelum tahun 2009, syarat disamakan dengan permohonan baru ditambah paspor lama).
-
Paspor untuk Anak: KTP Elektronik Ayah dan Ibu, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua, Paspor Orangtua, serta Paspor Lama Anak (jika ada). Seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi masing-masing dua rangkap. Khusus bagi orang tua yang bercerai, wajib membawa Akta Cerai serta Penetapan Pengadilan tentang Hak Asuh Anak. Jika cerai tanpa hak asuh anak, kedua orang tua kandung wajib hadir mendampingi anak saat wawancara.













