PEMUDA MUSLIM SUMUT SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK DAN PAD DISHUB MEDAN, DESAK KPK DAN KEJAGUNG TURUN TANGAN

Foto: Sekretaris Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek pengadaan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perhubungan Kota Medan.

JAKARTA | Radar Hukum - (09/10) Pemuda Muslim Sumatera Utara (Sumut) menyoroti dugaan penyimpangan proyek pengadaan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Organisasi tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menindaklanjuti berbagai dugaan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Sekretaris Wilayah Pemuda Muslim Sumut, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., menyampaikan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan daerah.

“Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap dugaan penyimpangan di lingkungan Dishub Kota Medan secara profesional dan objektif,” ujar Chaerul.

Pemuda Muslim Sumut menyoroti tiga paket pengadaan Dishub Kota Medan Tahun Anggaran 2026 yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga paket tersebut meliputi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Baru Wilayah II dengan pagu anggaran Rp5.338.802.400 dan pemenang PT Bagja Waluya Utama; LPJU Baru Wilayah I dengan pagu anggaran Rp4.285.091.400 dan pemenang Sentral Bangkit Sejahtera; serta pengadaan 649 unit contactor dengan pagu anggaran Rp2.689.131.500 dan pemenang CV AIM.

Pemuda Muslim Sumut meminta aparat penegak hukum menelusuri proses tender ketiga paket tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Organisasi itu juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan pengondisian pemenang tender, penerimaan fee proyek, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, proses evaluasi penawaran, serta bukti lain yang relevan.

Selain pengadaan proyek, Pemuda Muslim Sumut menyoroti dugaan kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir di Kota Medan. Perhatian organisasi tersebut mencakup keabsahan Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan parkir yang disebut-sebut tidak dilengkapi tanda tangan dan stempel resmi pejabat berwenang.

Pemuda Muslim Sumut juga meminta penjelasan mengenai informasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1,327 miliar terkait dana parkir, termasuk substansi temuan, tindak lanjut rekomendasi, dan status penyelesaiannya berdasarkan dokumen resmi.

Organisasi tersebut turut mendorong verifikasi terhadap informasi mengenai dugaan kepemilikan kendaraan mewah jenis Jeep Rubicon oleh pejabat terkait apabila relevan dengan pemeriksaan dan dapat ditelusuri melalui mekanisme yang sah.

Chaerul menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut perlu diperiksa secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti terjadinya tindak pidana.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika terdapat indikasi penyimpangan yang didukung data dan informasi yang dapat diverifikasi, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Tujuannya adalah menjaga transparansi dan melindungi uang rakyat,” tegasnya.

Pemuda Muslim Sumut meminta KPK RI dan Kejagung RI menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek Dishub Medan serta mendorong pemeriksaan terhadap pengelolaan retribusi parkir sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan secara profesional, independen, dan akuntabel, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.

Pemuda Muslim Sumut menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah dan penerimaan daerah merupakan bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab. (Redaksi/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *