MEDAN | Radar Hukum - (09/10)
Pengalaman panjang di dunia advokasi menjadi salah satu modal penting dalam memberikan layanan hukum yang profesional, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan klien. Hal inilah yang menjadi landasan Kantor Hukum Andris Tarihoran, S.H., M.H. & Partners dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik individu maupun korporasi.Didirikan pada 14 Desember 2010 oleh Managing Partner Andris Tarihoran, S.H., M.H., kantor hukum ini hadir dengan pengalaman dalam penanganan berbagai persoalan hukum, mulai dari penyelesaian sengketa hingga upaya pencegahan risiko hukum yang berpotensi merugikan klien.
Andris Tarihoran merupakan advokat yang diangkat pada 2009. Sebelum mendirikan kantor hukumnya sendiri, ia telah memperoleh pengalaman melalui keterlibatan di sejumlah kantor advokat dan lembaga bantuan hukum di Kota Medan, Sumatera Utara.
Berbekal pengalaman tersebut, Kantor Hukum Andris Tarihoran, S.H., M.H. & Partners berupaya memberikan layanan hukum yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui konsultasi, analisis risiko, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien.
Rekam Jejak dalam Perjalanan Organisasi Advokat
Perjalanan Andris Tarihoran di dunia hukum juga berkaitan dengan dinamika organisasi advokat di Indonesia, khususnya konflik dan perdebatan mengenai sistem organisasi advokat pada periode 2009–2015.
Dalam periode tersebut, persoalan sistem single bar atau wadah tunggal organisasi advokat menjadi salah satu isu yang menyita perhatian kalangan profesi hukum. Perdebatan mengenai sistem tersebut turut memengaruhi perjalanan organisasi advokat dan menimbulkan berbagai persoalan bagi sebagian praktisi hukum.
Andris Tarihoran dikenal melalui keterlibatannya dalam perjuangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pengalaman ini menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya dalam memahami dinamika profesi advokat, tantangan kelembagaan, serta pentingnya kepastian hukum bagi para praktisi hukum di Indonesia.
Perubahan dan perkembangan sistem organisasi advokat selanjutnya menjadi bagian dari dinamika profesi hukum nasional yang terus berlangsung hingga saat ini.
Mendirikan Laskar Keadilan Imparsial Indonesia
Selain menjalankan profesi sebagai advokat dan konsultan hukum, Andris Tarihoran juga merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Laskar Keadilan Imparsial Indonesia (DPP LAKI).
Organisasi tersebut disebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Kehadiran organisasi ini menjadi bagian dari kiprah Andris Tarihoran di luar praktik hukum profesional, khususnya dalam kegiatan organisasi yang berkaitan dengan keadilan dan penegakan hukum.
Peran dalam organisasi dan profesi hukum tersebut memperluas ruang pengabdiannya, baik melalui layanan hukum kepada masyarakat maupun aktivitas kelembagaan.
Menangani Perkara Kepailitan dan PKPU
Bidang lain yang menjadi bagian dari kompetensi profesional Andris Tarihoran adalah penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebagai kurator dan pengurus dalam perkara kepailitan dan PKPU, ia terlibat dalam bidang hukum yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan utang-piutang, pengelolaan harta debitur, serta proses penyelesaian kewajiban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara kepailitan dan PKPU membutuhkan pemahaman mendalam terhadap aspek hukum, administrasi, keuangan, serta kepentingan para pihak yang terlibat. Karena itu, penanganannya memerlukan profesional yang mampu bekerja secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengalaman di bidang tersebut menjadi salah satu layanan yang dapat mendukung kebutuhan individu maupun badan usaha yang menghadapi persoalan hukum terkait kewajiban pembayaran utang dan kepailitan.
Komitmen terhadap Layanan Hukum Profesional
Melalui Kantor Hukum Andris Tarihoran, S.H., M.H. & Partners, layanan advokasi dan konsultasi hukum diarahkan untuk membantu klien memahami posisi hukum, mengidentifikasi potensi risiko, serta menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan hukum yang baik tidak selalu dimulai ketika sengketa terjadi. Upaya pencegahan melalui konsultasi sejak awal, penelaahan dokumen, dan pemetaan risiko dapat menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Dengan perjalanan profesional sejak 2009 dan pengalaman mendirikan kantor hukum sejak 2010, Andris Tarihoran terus menjalankan kiprahnya dalam bidang advokasi, konsultasi hukum, organisasi, serta kepailitan dan PKPU.
Kehadiran Kantor Hukum Andris Tarihoran, S.H., M.H. & Partners menjadi pilihan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum dengan pendekatan profesional, terukur, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi/09)













