Imigrasi Kelas I Non TPI Medan Gelar Sosialisasi Keimigrasian tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)

Foto: Peserta Sosialisasi Keimigrasian tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) berfoto bersama usai kegiatan yang digelar Fabem Sumut dan Pemuda Muslim Sumut bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan di Alamanda Cafe Box, Medan, Rabu (30/9/2026). (Istimewa)

MEDAN | Radar Hukum - (01/10) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan menggelar Sosialisasi Keimigrasian tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Alamanda Cafe Box, Perumahan Menteng Indah, Medan, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara serta berkolaborasi dengan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumut dan Pemuda Muslimin Indonesia Sumut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Medan. Turut hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Samsuar Sinaga, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., mantan Direktur LBH Medan Nuriyino Nano, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, Ridha Sah Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja Imigrasi Medan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan TPPM yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai risiko dan ancaman tindak pidana perdagangan orang serta penyelundupan manusia yang semakin kompleks,” ujarnya.

Ridha juga menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan sebagai bagian dari penyesuaian organisasi dan pelayanan keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Pius Victor Aruan, S.T., menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Ketenagakerjaan dan Imigrasi dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja serta mencegah terjadinya TPPO dan TPPM.

” Tren kasus TPPO di Sumatera Utara yang masih menjadi perhatian serius. Pada tahun 2024 tercatat 392 kasus dengan 471 korban, sedangkan pada tahun 2025 terdapat 391 kasus dengan 462 korban. Secara kumulatif, tercatat 691 kasus dengan jumlah korban mencapai 1.583 orang. Selain itu, pada Januari 2026 sebanyak 289 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari luar negeri. “Ucap Pius dalam Pemaparannya.

Menurutnya, faktor geografis menjadi salah satu penyebab tingginya kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang. Modus yang kini berkembang adalah online scamming dengan sasaran utama generasi muda berusia 18 hingga 25 tahun. Para korban dijanjikan gaji antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, menggunakan visa wisata palsu dengan tujuan negara seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos, kemudian dipaksa bekerja di pusat penipuan daring.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disnaker Sumut bersama Imigrasi mendorong langkah strategis berupa penguatan regulasi daerah, edukasi hingga ke tingkat akar rumput, serta optimalisasi layanan resmi bagi calon pekerja migran.

Pius juga menjelaskan sinergi yang telah dibangun melalui Program PIMPASA (Pengawasan Imigrasi Pembangunan Desa), di mana sebanyak 53 personel Imigrasi dikerahkan untuk mengawal 171 desa binaan. Selain itu, setiap permohonan keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri akan melalui proses verifikasi yang ketat antara Disnaker dan Imigrasi guna mencegah penyalahgunaan dokumen.

Pada sesi diskusi, praktisi hukum Andris Tarihoran, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergitas antara Dinas Ketenagakerjaan dan Imigrasi dalam penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dan TPPM, baik yang berasal dari perorangan, calo, perusahaan maupun oknum penyelenggara negara yang terlibat.

“Penindakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, disertai pengawasan dan kontrol sosial dari masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan, Fauzi Abdullah, menegaskan perlunya penguatan kolaborasi lintas instansi dalam proses penegakan hukum serta penguatan sistem intelijen untuk mendeteksi dan mencegah praktik TPPO maupun TPPM sejak dini.

Ketua FABEM Sumut, Rinno Hadinata, S.Sos., bersama Sekretaris Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Sumut, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka menilai mahasiswa dan generasi muda memiliki peran strategis sebagai agen edukasi dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan TPPM semakin meningkat, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat luas. (Redaksi/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *