Raih Predikat Sangat Baik, Imigrasi Polonia Kantongi Skor SPAK 3,91 dan SPKP 3,90 Periode September 2026

MEDAN | Radar Hukum - (01/10) — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan (Imigrasi Polonia) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Berdasarkan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) periode September 2026, instansi ini berhasil mengantongi predikat SANGAT BAIK.

Dalam laporan resminya, Imigrasi Polonia mencatatkan nilai indexs 3,91 dari skala 4,00 untuk Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Sementara itu, untuk Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), indeks yang diraih mencapai 3,90 dari skala 4,00. Total penilaian tersebut dihimpun langsung dari 110 responden yang menggunakan layanan keimigrasian sepanjang bulan September 2026.

Capaian angka mendekati sempurna ini mencerminkan tingkat kepuasan publik yang sangat tinggi terhadap efisiensi birokrasi, kecepatan prosedur, serta integritas para petugas di lapangan.

Perwakilan manajemen Imigrasi Polonia menyampaikan bahwa hasil survei ini menjadi pendorong utama bagi seluruh jajaran untuk terus mempertahankan budaya kerja bersih dan responsif.

“Hasil penilaian ini adalah bukti nyata dari suara masyarakat yang kami dengar langsung. Ini menjadi motivasi besar bagi Imigrasi Polonia untuk terus memelihara komunikasi yang ramah, memberikan kepastian layanan yang cepat, serta memperkuat integritas tanpa kompromi,” tulis keterangan resmi instansi.

Langkah transparansi publik melalui publikasi indeks kepuasan masyarakat ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenimipas) dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan keimigrasian Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *