Medan | Radar Hukum. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Wali Kota Medan segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan bangunan yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Perumahan Contempo Regency.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyusul belum dilaksanakannya pembongkaran bangunan meski Satpol PP disebut telah menerbitkan tiga surat peringatan kepada pihak terkait.
Menurut Azhari, tahapan administrasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) telah dijalankan, mulai dari Surat Peringatan (SP) I, SP II hingga SP III yang memerintahkan pembongkaran bangunan secara mandiri dalam waktu 1×24 jam. Namun hingga akhir Juni 2026, eksekusi penertiban belum juga dilakukan.
“Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi dan objek tersebut merupakan aset pemerintah daerah, maka tidak ada alasan untuk menunda penegakan aturan. Wali Kota Medan diharapkan segera memerintahkan Satpol PP melaksanakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Azhari, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh LIPPSU, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan juga telah meminta Satpol PP melakukan penertiban karena seluruh mekanisme administratif telah selesai dilaksanakan.
Persoalan tersebut sebelumnya turut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan bersama Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Medan yang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dalam kunjungan tersebut, dewan menyoroti adanya bangunan berupa dua tembok dan taman berbentuk huruf “L” yang diduga berdiri di atas fasilitas umum dan aset Pemko Medan hasil penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
LIPPSU menilai keterlambatan pelaksanaan pembongkaran berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi pemerintah dalam menegakkan Perda dan menjaga aset milik daerah.
Di sisi lain, pemilik lahan bernama Felix menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pemerintah pusat apabila penertiban tidak segera dilakukan. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar akses menuju lahannya dapat kembali dibuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilaksanakannya pembongkaran, meskipun surat peringatan telah diterbitkan.
Kasus ini masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Medan, yang berharap penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah.
(Red/Sb:Medanpos)











