PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut Desak Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi

Sekretaris Wilayah Chaerul Umam Sinaga meminta penyidikan dipercepat dan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum.

Foto: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan melakukan penggeledahan di salah satu ruangan RSUD Dr. Pirngadi Medan, Selasa (30/6/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD Tahun Anggaran 2023–2024

MEDAN | Radar Hukum (2/7)– Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan yang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di RSUD Dr. Pirngadi Medan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, sebelumnya membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen pada Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Valentino, tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan awal, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Wilayah PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara, Chaerul Umam Sinaga, S.Sos., meminta Kejari Medan untuk segera meningkatkan penanganan perkara dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Kami mendesak Kejari Medan agar segera menetapkan tersangka setelah penyidik menyampaikan telah menemukan alat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Chaerul Umam Sinaga, Rabu (2/7/2026).

Ia menilai percepatan penanganan perkara tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas serta mendukung implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Selain itu, Chaerul juga meminta penyidik tidak berhenti pada proses penggeledahan dan penyitaan dokumen, tetapi segera memanggil seluruh pejabat maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

“Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini harus diusut hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum dan menjadi efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara berharap Kejari Medan dapat menuntaskan penyidikan secara objektif, profesional, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *