Jakarta | Radar Hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah direksi PT Ivo Mas Tunggal dalam penyidikan dugaan praktik transfer pricing pada kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pemeriksaan dilakukan setelah Kementerian Keuangan menyerahkan data dugaan manipulasi harga ekspor yang berpotensi mengurangi kewajiban penerimaan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran direksi perusahaan tersebut telah dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
“Ada beberapa yang sudah kami periksa, dari direksi dan lainnya. Dari Ivo Mas Tunggal, ya,” ujar Syarief, Rabu (24/6/2026).
Namun demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas para direksi yang telah diperiksa maupun materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Berdasarkan data yang diterima aparat penegak hukum dari Kementerian Keuangan, PT Ivo Mas Tunggal termasuk dalam 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan praktik transfer pricing. Skema tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi nilai transaksi ekspor sehingga berpotensi mengurangi kewajiban pembayaran pajak dan pungutan ekspor.
Selain PT Ivo Mas Tunggal, sejumlah perusahaan lain yang masuk dalam daftar penyelidikan antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Energi Unggul Persada, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Sari Dumai Sejati, Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, serta PT Sumber Indah Perkasa.
Kementerian Keuangan mencatat dugaan praktik tersebut menyebabkan selisih nilai transaksi mencapai sekitar US$84 juta atau setara Rp1,48 triliun. Nilai tersebut masih merupakan hasil temuan awal yang menjadi dasar pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Hingga kini, sejumlah perusahaan yang disebut dalam penyelidikan belum memberikan tanggapan resmi. Permintaan konfirmasi yang diajukan kepada beberapa perwakilan perusahaan, termasuk melalui kantor pusat di Singapura, belum memperoleh respons.
Sementara itu, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas, Ernest Gunawan, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terkait dugaan transfer pricing terhadap grup usahanya.
“Kami belum mengetahui informasi tersebut karena kantor pusat kami berada di Medan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri dugaan pelanggaran, termasuk mengkaji dokumen transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
(Red/sb:Bloomberg)













