Medan | Radar Hukum - (28/09) –
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) pada 30 September 2026.Kegiatan ini direncanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta akan memperoleh informasi mengenai modus operandi yang sering digunakan pelaku, langkah-langkah pencegahan, serta peran masyarakat dalam mendukung upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan mengundang masyarakat dan pihak terkait untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Informasi mengenai lokasi pelaksanaan, waktu kegiatan, serta ketentuan peserta akan diumumkan kemudian melalui kanal media resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi melalui kanal media sosial dan media informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan. (Redaksi/07)













