Forpeda Langkat Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Smartboard, Gelar Aksi di PN Medan

Aksi unjuk rasa di depan PN Medan menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak berhenti pada terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan.

demonstran Forpeda Kabupaten Langkat saat melakukan aksi demonstrasi di PN Medan.(foto/Mistar)

Medan | Radar Hukum. Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Daerah (Forpeda) Kabupaten Langkat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Jumat (26/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.

Massa aksi meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, termasuk mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy beserta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Koordinator aksi, Tigor Lubis, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan perkara dugaan korupsi smartboard yang saat ini sedang bergulir di PN Medan.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah menjadi terdakwa. Jika ditemukan bukti yang cukup, semua pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tigor dalam orasinya.

Selama aksi berlangsung, demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara adil serta menyeluruh terhadap pihak-pihak yang menurut mereka patut dimintai pertanggungjawaban.

Menanggapi aspirasi tersebut, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menjelaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, tugas majelis hakim hanya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya akan kami teruskan kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya di hadapan massa aksi.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Medan. Dalam perkara tersebut, jaksa telah mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Jaksa Penuntut Umum menduga proyek pengadaan smartboard tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar. Perkara tersebut masih dalam proses pembuktian di persidangan, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red/Sb:Mistar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *