MEDAN | Radar Hukum (24/6) – Dugaan APH main proyek Diskominfo Medan senilai Rp27 miliar menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Informasi yang beredar menyebut proyek pengadaan internet yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan diduga telah “dikuasai” dan dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga saat ini, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah dibantah oleh pihak terkait.
Informasi yang berkembang menyebutkan dugaan tersebut mulai mencuat sejak akhir Desember 2025. Bahkan, isu itu dikaitkan dengan pernyataan yang disebut berasal dari Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane atau yang akrab disapa Amon.
Seorang sumber di lingkungan Pemko Medan mengungkapkan bahwa proyek pengadaan internet bernilai Rp27 miliar disebut telah habis dialokasikan kepada pihak tertentu sehingga tidak lagi tersedia bagi pihak lain.
“Soal proyek pengadaan internet Dinas Kominfo Medan untuk tahun ini banyak dibagi-bagi untuk APH. Jadi sudah tidak ada lagi. Kata Amon, semua sudah diambil APH,” ujar sumber tersebut.
Kabar tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan kepolisian maupun kejaksaan. Sejumlah pejabat penegak hukum membantah tudingan tersebut dan meminta agar informasi yang beredar dapat dibuktikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima maupun terlibat dalam proyek yang dikelola Diskominfo Medan.
“Coba tanya siapa APH-nya. Saya tidak kenal siapa Kadisnya,” ujar Fajar saat dikonfirmasi.
Menurut informasi yang diperoleh, Kejari Medan bahkan telah menugaskan jajaran Intelijen untuk mengklarifikasi langsung isu yang berkembang tersebut kepada Kadis Kominfo Medan.
Kadis Kominfo Tegaskan Tidak Ada APH Main Proyek Diskominfo Medan
Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane, membantah tegas seluruh tudingan yang menyebut adanya keterlibatan APH dalam proyek pengadaan di instansinya.
“Tak pernah ada APH main proyek Dinas Kominfo Medan. Lagian semua prosedur soal proyek lewat E-Katalog,” tegas Arrahman Pane.
Ia juga memastikan seluruh program dan kegiatan pengadaan yang berada di bawah Diskominfo Medan saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua proyek Kominfo Medan tahun ini sedang berjalan,” tambahnya.
Di sisi lain, proyek pengadaan internet Diskominfo Medan sebelumnya memang pernah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Medan. Hal itu menyusul adanya klarifikasi yang dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, membenarkan pihaknya pernah meminta keterangan dari PPK Diskominfo Medan. Namun, menurutnya, langkah tersebut hanya sebatas klarifikasi awal.
“Benar kami ada memanggil PPK Dinas Kominfo Medan. Tapi sifatnya klarifikasi terkait pengadaan internet itu dikerjakan mulai kapan,” jelas Ali Rizza.
Ia menerangkan, informasi awal mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut berasal dari laporan intelijen kejaksaan yang menerima informasi adanya rencana aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat.
“Karena seksi intel tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, informasi tersebut diteruskan kepada kami untuk ditindaklanjuti melalui klarifikasi,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan keterlibatan oknum APH dalam pengelolaan proyek pengadaan internet senilai Rp27 miliar tersebut. Pihak terkait masih membantah tudingan yang beredar, sementara proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik diharapkan tetap berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
(Red)











