DELI SERDANG|Radar Hukum (1/7)– Dugaan pencabutan patok milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II Sumatera Utara serta dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai di areal Afdeling III PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik.
Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua Kelompok Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Baru Titi Besi, Iqrak Dragon, menyampaikan keterangannya kepada wartawan di Dusun I, Desa Baru Titi Besi, Rabu (1/7/2026).
Menurut Iqrak Dragon, areal yang ditanami kembali melalui program Tanaman Ulang (TU) Tahun 2025 diduga berada di kawasan sempadan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung dan tidak diperbolehkan ditanami tanaman keras, termasuk kelapa sawit.
“Jika benar areal tersebut berada di sempadan sungai, maka pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk sungai yang tidak bertanggul, garis sempadan ditetapkan sejauh 100 meter dari bibir sungai dan tidak diperkenankan adanya tanaman keras,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau yang mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai.
Selain itu, Iqrak Dragon juga menyoroti dugaan pencabutan patok BBWS II Sumatera Utara yang sebelumnya berada di sekitar lokasi tersebut. Menurutnya, apabila patok negara tersebut benar telah dicabut atau dipindahkan, maka aparat penegak hukum bersama instansi teknis perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta legalitas tindakan tersebut.
Ia juga meminta agar legalitas lahan yang dikelola PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih ditelusuri kembali, termasuk kesesuaian batas Hak Guna Usaha (HGU) dengan areal yang saat ini ditanami.
“Kalau memang berada di luar HGU, apakah pengelolaannya sudah sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku? Itu yang harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqrak Dragon mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan Tanaman Ulang Tahun 2025, pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih disebut telah melakukan pengukuran batas sempadan sungai hingga titik patok BBWS II Sumatera Utara.
Menurutnya, kegiatan tersebut dihadiri unsur manajemen kebun, di antaranya Askep, Asisten Afdeling III, APK, PAPAM, serta personel BKO. Pengukuran juga disaksikan Kepala Desa Baru Titi Besi, Faisal Ramadhan Siregar, anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat setempat.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan keberadaan patok BBWS II Sumatera Utara yang kini diduga sudah tidak lagi berada di lokasi semula.
Kelompok DAS Desa Baru Titi Besi mendesak Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, BBWS II Sumatera Utara, Kantor Pertanahan/BPN, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan areal perkebunan tersebut.
Menurut Iqrak Dragon, audit diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan Tanaman Ulang Tahun 2025 telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), ketentuan Hak Guna Usaha (HGU), serta regulasi mengenai perlindungan daerah aliran sungai.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap batas sempadan sungai maupun dugaan pemindahan atau pencabutan patok negara tanpa kewenangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen Regional I PTPN IV Kebun Sei Putih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencabutan patok BBWS II Sumatera Utara maupun dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Radar Hukum tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)











