TANGERANG | Radar Hukum - (26/09)
Persoalan booking fee Rp25 juta dalam rencana pembelian apartemen di Sky House BSD dipertanyakan calon konsumen berinisial IR. IR meminta kejelasan terkait proses pengajuan KPA melalui Bank BRI serta status dana yang telah dibayarkannya pada Mei 2026.IR mengatakan, sebelum membayar booking fee, dirinya telah menyampaikan kepada pihak marketing bahwa keputusan membeli unit sangat bergantung pada kemungkinan mendapatkan pembiayaan melalui KPA. Setelah mendapat informasi bahwa pembiayaan melalui Bank BRI dapat diproses, ia kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp25 juta pada 14 Mei 2026.
Namun, proses pembiayaan yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana perkiraan IR. Setelah proses berlangsung cukup lama, ia mengaku kemudian ditawarkan skema pembiayaan lain dan memilih meminta pembatalan transaksi serta pengembalian booking fee.
Menurut IR, sejak awal dirinya telah menyampaikan kepada pihak marketing bahwa keputusan pembelian sangat bergantung pada hasil pemeriksaan kredit dan kemungkinan persetujuan KPA.
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya harus memastikan terlebih dahulu kemungkinan KPA dan hasil BI Checking/SLIK. Kalau KPA tidak memungkinkan, saya tidak akan melanjutkan pembelian,” ujar IR.
Setelah beberapa kali mendapatkan dorongan untuk melakukan booking dan menyerahkan persyaratan yang diminta, IR mengaku kembali meminta kepastian mengenai pembiayaan.
IR menyebut dirinya kemudian mendapatkan informasi bahwa KPA melalui Bank BRI dapat diproses. Ia juga mengaku mendapatkan penjelasan dari pihak sales bank mengenai kemungkinan pembiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, IR akhirnya membayar booking fee sebesar Rp25 juta.
Di sisi lain, marketing yang disebut bernama Sasha membantah jika proses pengajuan tidak dijalankan. Ia menyebut proses telah dilakukan, tetapi terdapat tahapan verifikasi Bank BRI yang menurutnya harus dilakukan di Medan karena usaha calon konsumen berada di kota tersebut.
“Semua prosedur sudah dilakukan. Namun saat melakukan verifikasi oleh pihak Bank BRI, karena usaha beliau ada di Kota Medan, jadi perlu verifikasi di cabang Medan,” ujar Sasha kepada redaksi melalui telepon pada 25 September 2026.
Sasha mengklaim bahwa pada tahap verifikasi tersebut calon pembeli dinilai tidak kooperatif.
“Beliau tidak kooperatif dan malah menyalahkan saya,” katanya.
Sasha juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menyetujui atau menolak pengajuan KPA berada pada pihak bank, bukan marketing maupun developer.
“Tugas saya hanya menjual dan memantau proses KPR dari pihak bank. Penentunya bukan kami selaku marketing atau developer. Penentunya adalah pihak bank,” ujar Sasha.
Terkait status booking fee, Sasha menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang berlaku dalam transaksi tersebut, booking fee dapat dinyatakan hangus apabila pengajuan pembiayaan tidak disetujui oleh pihak bank maupun apabila pembeli melakukan pembatalan secara sepihak.
“Booking fee Rp25 juta hangus jika tidak approve pihak bank dan hangus jika pembeli melakukan pembatalan sepihak,” ujar Sasha.
Perbedaan keterangan antara konsumen dan marketing tersebut membuat dokumen pemesanan serta ketentuan booking fee menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Di sisi lain, IR mempertanyakan apakah sejak awal dirinya telah memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai risiko pembatalan, kemungkinan tidak disetujuinya KPA, serta konsekuensi terhadap booking fee apabila pembiayaan tidak disetujui.
Ia meminta kejelasan mengenai proses pengajuan KPA dan komunikasi antara marketing dengan pihak Bank BRI, termasuk alasan proses pembiayaan tidak menghasilkan kepastian sebagaimana yang diharapkannya.
IR juga menegaskan tidak ingin menghakimi pihak mana pun sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
“Saya tidak ingin menghakimi pihak mana pun sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Saya hanya meminta kejelasan, pertanggungjawaban, dan penyelesaian mengenai dana Rp25 juta yang saya bayarkan,” ujarnya.
IR menyatakan mempertimbangkan menempuh jalur pengaduan apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara baik.
Ia juga mempertimbangkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur serta hak memperoleh kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa tetap perlu melihat waktu kejadian, unsur pasal yang relevan, serta fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Redaksi membuka ruang bagi pihak Sky House BSD, marketing terkait, maupun Bank BRI untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas persoalan tersebut.
Persoalan booking fee sebesar Rp25 juta tersebut kini masih menunggu kejelasan dari pihak terkait. IR berharap adanya penjelasan resmi dan penyelesaian yang transparan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. (Redaksi/07)













