Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Keuntungan Capai Rp1,69 Triliun

Analisis digital forensik mengungkap perputaran dana fantastis, 287 WNA dan 4 WNI ditetapkan sebagai tersangka.

Foto : Barang bukti jaringan judi online lintas negara dipamerkan Oleh Polisi

Jakarta | Radar Hukum. Barang bukti jaringan judi online lintas negara dipamerkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi dari Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan dan analisis digital forensik, sindikat tersebut diduga telah meraup keuntungan hingga mencapai Rp1,69 triliun dengan total nilai deposit pemain sekitar Rp13,9 triliun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa nilai tersebut diperoleh dari dokumen digital yang ditemukan penyidik di sejumlah perangkat elektronik milik para tersangka.

“Hasil analisis terhadap data statistik salah satu platform menunjukkan total deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa laptop, komputer, dan MacBook. Tim Laboratorium Forensik Polri juga menemukan dokumen berbentuk Google Sheet yang berisi pencatatan aktivitas transaksi dan aliran dana perjudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menggunakan rekening bank luar negeri sebagai sarana transaksi untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian. Bareskrim Polri kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih lanjut perputaran dana tersebut.

Selain mengungkap aliran dana, polisi juga mengamankan 321 warga negara asing (WNA) saat penggerebekan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam sebanyak 185 orang, China 76 orang, Myanmar 15 orang, Thailand enam orang, Laos tiga orang, dan Malaysia dua orang.

Tidak hanya WNA, penyidik turut menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA sebagai tersangka. Keempatnya diduga berperan membantu operasional jaringan, mulai dari mengurus administrasi keuangan, penyewaan gedung, penyediaan rekening penampung (nominee), hingga pengurusan izin tinggal bagi para WNA.

Menurut Wira, sindikat tersebut menyamarkan aktivitasnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Mereka juga memanfaatkan rekening nominee, aset digital, serta mata uang kripto jenis USDT untuk menyulitkan pelacakan transaksi.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menyita dana sebesar Rp8,5 miliar dari sejumlah rekening bank di Indonesia yang diduga digunakan untuk mendukung operasional sindikat. Polisi juga mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp245 juta jika dikonversi ke rupiah.

Hasil investigasi juga mengungkap bahwa jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online dengan menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Strategi tersebut dilakukan untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah Indonesia.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri jaringan internasional serta aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online lintas negara.

(Sb:detik.com/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *