JAKARTA | Radar Hukum - (09/10)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pemuda Nasional Indonesia Raya (DPP PPNIR), Syamsul Rizal, S.H., S.Sos., menegaskan bahwa arah pembaruan sistem pemilihan umum di Indonesia harus berpijak pada nilai-nilai fundamental Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konsensus kebangsaan yang mencerminkan kepribadian, sejarah, dan cita-cita konstitusional bangsa. Menurutnya, Indonesia tidak perlu menjadikan sistem demokrasi negara lain sebagai rujukan utama dalam merumuskan masa depan ketatanegaraan nasional. Reformasi pemilu justru harus dibangun melalui penggalian kembali prinsip kedaulatan rakyat, permusyawaratan, perwakilan, keadilan sosial, serta keseimbangan kekuasaan negara yang berakar pada falsafah bangsa sendiri.
Syamsul Rizal berpandangan bahwa pembacaan historis terhadap UUD 1945 sebelum perubahan merupakan landasan penting untuk memahami konstruksi asli sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam rumusan awal Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Konstruksi tersebut menempatkan MPR sebagai lembaga representasi kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara, termasuk kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan. Menurutnya, prinsip ini perlu dikaji kembali secara mendalam sebagai alternatif konstitusional dalam pembaruan sistem presidensial Indonesia, dengan tetap memperhatikan perkembangan demokrasi, kebutuhan akuntabilitas pemerintahan, dan aspirasi masyarakat.
Dalam kerangka pemikiran tersebut, Syamsul Rizal mengusulkan agar Presiden dan Wakil Presiden kembali dipilih oleh MPR, sedangkan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Ia menilai pemilihan Presiden melalui MPR dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tradisi musyawarah kebangsaan, mengurangi polarisasi politik dalam kontestasi nasional, serta mendorong konsolidasi pemerintahan berdasarkan kesepakatan representasi politik dan kewilayahan. Sementara itu, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh masyarakat dipandang penting untuk mempertahankan hubungan demokratis antara pemimpin daerah dengan rakyat yang dipimpinnya. Namun, ia menekankan bahwa gagasan pengembalian kewenangan pemilihan Presiden kepada MPR memerlukan perubahan terhadap ketentuan UUD 1945 yang berlaku saat ini, sedangkan pemilihan langsung kepala daerah perlu memperoleh pengaturan konstitusional dan perundang-undangan yang konsisten.
Menyangkut sistem pemilu legislatif, Syamsul Rizal menekankan pentingnya penataan ulang mekanisme representasi politik agar tidak semata-mata berorientasi pada kompetisi elektoral, melainkan benar-benar menghasilkan lembaga perwakilan yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki tanggung jawab konstitusional kepada rakyat. Sistem pemilu harus mampu menjamin keterwakilan masyarakat secara adil, memperkuat hubungan antara pemilih dan wakil rakyat, serta menghindarkan demokrasi dari dominasi kekuatan finansial dan pragmatisme kekuasaan. Dalam perspektif demokrasi Pancasila, kualitas keterwakilan tidak cukup diukur berdasarkan kemenangan suara, tetapi juga melalui kapasitas kenegarawanan, keberpihakan terhadap kepentingan nasional, serta kemampuan membangun kebijakan publik yang mencerminkan keadilan sosial.
Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Syamsul Rizal menilai bahwa pengaturannya harus mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas sistem kepartaian dan perlindungan terhadap hak politik warga negara. Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi keterwakilan aspirasi masyarakat, sementara fragmentasi politik yang tidak terkendali dapat mempersulit konsolidasi kelembagaan parlemen. Karena itu, kebijakan ambang batas perlu dirumuskan melalui kajian akademik, evaluasi empiris, dan prinsip proporsionalitas konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen juga harus menjadi pertimbangan dalam merancang ketentuan baru yang lebih rasional, berkeadilan, serta tidak mengabaikan prinsip persamaan nilai suara rakyat dalam proses demokrasi.
Dalam persoalan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Syamsul Rizal menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencalonan yang selama ini berkaitan dengan kekuatan partai politik dan konfigurasi koalisi elektoral. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden menjadi momentum penting untuk menata kembali prinsip kesetaraan kesempatan politik dan kualitas rekrutmen kepemimpinan nasional. Menurutnya, apabila gagasan pemilihan Presiden melalui MPR hendak diwujudkan, mekanisme pencalonan juga harus dirancang kembali melalui perubahan konstitusi agar terbuka, objektif, transparan, dan tidak menjadi instrumen monopoli elite politik. Kepemimpinan nasional harus lahir dari proses seleksi yang mengutamakan integritas, kapasitas intelektual, rekam jejak pengabdian, serta komitmen terhadap Pancasila dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada aspek kelembagaan penyelenggara pemilu, Syamsul Rizal menegaskan bahwa independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya demokrasi yang bermartabat. Penataan hubungan kelembagaan antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus diarahkan pada penguatan integritas proses elektoral, kepastian hukum, serta efektivitas pengawasan dan penegakan kode etik. Pasal 22E UUD 1945 hasil perubahan yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri menjadi dasar konstitusional penting dalam reformasi kelembagaan tersebut. Oleh karena itu, setiap pembaruan sistem pemilu harus menjamin penyelenggara yang bebas dari intervensi kekuasaan, memiliki legitimasi kelembagaan yang kuat, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap hasil demokrasi.
Menutup pandangannya, Syamsul Rizal, S.H., S.Sos., selaku Ketua Umum DPP PPNIR, menegaskan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tidak seharusnya ditentukan oleh kecenderungan meniru model ketatanegaraan asing, melainkan oleh keberanian bangsa menggali dan mengembangkan sistem politik yang sesuai dengan jati diri nasional. Pancasila harus ditempatkan sebagai landasan filosofis, sedangkan UUD 1945 menjadi pijakan konstitusional dalam setiap agenda pembaruan negara. Ia mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, ahli hukum tata negara, lembaga negara, partai politik, dan generasi muda untuk membuka ruang dialog konstitusional yang objektif dan bertanggung jawab.
“Demokrasi Indonesia harus tumbuh dari akar sejarah dan nilai luhur bangsanya sendiri. Kedaulatan rakyat bukan sekadar persoalan siapa yang dipilih dan bagaimana memilih, melainkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan melalui hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, perwakilan, serta pengabdian sepenuhnya bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegasnya. Red/07













