DPD IMM Sumut Desak Wali Kota Medan Copot Camat Medan Timur, Soroti Buruknya Pelayanan Administrasi

"IMM Sumut Nilai Banyak Warga Mengeluhkan Sulitnya Pengurusan Administrasi di Kantor Kecamatan Medan Timur, Desak Wali Kota Medan Lakukan Evaluasi Menyeluruh."

foto: Ketua DPD IMM Sumatera Utara, Anshari, menyampaikan sikap organisasi yang mendesak Wali Kota Medan mengevaluasi dan mencopot Camat Medan Timur apabila terbukti tidak mampu memberikan pelayanan administrasi yang baik kepada masyarakat. (Ist)

Medan | Radar Hukum (30/6)– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP. Desakan tersebut muncul setelah organisasi mahasiswa itu menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi yang dinilai berbelit dan tidak memberikan kepastian.

Ketua DPD IMM Sumatera Utara, Anshari, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima banyak pengaduan dari warga yang mengaku kesulitan mengurus berbagai dokumen administrasi dan surat-menyurat di Kantor Kecamatan Medan Timur.

Menurutnya, pelayanan publik merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah melalui birokrasi yang cepat, mudah, transparan, serta akuntabel. Karena itu, setiap aparatur sipil negara harus mengedepankan profesionalisme dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Keluhan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Wali Kota Medan harus segera turun tangan melakukan evaluasi secara objektif terhadap pelayanan di Kecamatan Medan Timur. Jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelayanan yang buruk dan tidak sesuai dengan standar pelayanan publik, maka kami meminta Camat Medan Timur dicopot dari jabatannya,” tegas Anshari, Selasa (30/6).

Anshari menilai kualitas pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Menurutnya, aparatur yang tidak mampu memberikan pelayanan secara optimal harus dievaluasi agar tidak terus merugikan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap pejabat publik bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

DPD IMM Sumatera Utara berharap Wali Kota Medan segera mengambil langkah konkret dengan memeriksa secara menyeluruh sistem pelayanan di Kantor Kecamatan Medan Timur, termasuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh warga memperoleh pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat buruknya pelayanan birokrasi. Pemerintah Kota Medan harus hadir memberikan solusi dan memastikan setiap aparatur bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun melalui pelayanan yang profesional dan berkualitas,” tutup Anshari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *