MEDAN | Radar Hukum (28/6)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, empat orang diamankan karena diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial Agus Pranata Tarigan selaku supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang sebagai operator SPBU, serta Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir yang merupakan sopir truk tangki PT Elnusa pengangkut BBM dari Pertamina.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya praktik pengalihan Bio Solar ke dalam tangki penyimpanan BBM non-subsidi jenis Dexlite di SPBU tersebut.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengungkap adanya dugaan penyelewengan pendistribusian BBM subsidi di salah satu SPBU di Kota Medan,” ujar Adrian, Minggu (28/6/2026).
Menurut Adrian, SPBU di Jalan Gajah Mada diketahui tidak menjual BBM subsidi jenis Bio Solar. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan truk tangki yang mengangkut Bio Solar diduga menyalurkan sebagian muatannya ke tangki penyimpanan Dexlite, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Polisi juga mengungkap para pelaku menggunakan modus yang dikenal sebagai “kencing BBM”. Dalam praktik tersebut, truk tangki yang seharusnya mengirim Bio Solar ke SPBU tujuan di Jalan Asrama terlebih dahulu menurunkan sebagian muatan di SPBU Jalan Gajah Mada sebelum melanjutkan perjalanan.
Selain itu, para pelaku diduga sengaja mematikan kamera pengawas (CCTV) setiap kali melakukan transaksi ilegal agar aktivitas mereka tidak terekam. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan dan dilakukan berulang kali setiap kali truk tangki memasok BBM ke wilayah Kota Medan.
Saat ini Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk menelusuri alur distribusi BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat penyelewengan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
(Red)
