JAKARTA | Radar Hukum (28/6) – Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Razman Arif Nasution selama menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Sorotan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di media sosial pada Sabtu (27/6/2026).
Dalam pernyataannya, Hotman menduga Razman langsung ditempatkan di sel khusus yang dilengkapi fasilitas kasur dan kipas angin serta hanya dihuni tiga orang pada hari pertama menjalani penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi tahanan baru.
Hotman menjelaskan bahwa setiap tahanan baru seharusnya terlebih dahulu menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sebelum dipindahkan ke blok atau kamar hunian tetap setelah melalui proses asesmen dari petugas lapas.
“Seharusnya dia ditempatkan pada kamar pengenalan terlebih dahulu sesuai prosedur. Minimal menjalani proses asesmen sebelum dipindahkan ke blok hunian,” ujar Hotman dalam video tersebut.
Ia juga mempertanyakan alasan Razman diduga telah memperoleh fasilitas kasur sejak hari pertama berada di dalam lapas. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan oleh pihak Lapas Cipinang agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap salah satu warga binaan.
Selain meminta klarifikasi kepada Kepala Lapas Cipinang, Hotman menyatakan akan menyampaikan laporan kepada DPR dan Istana Negara agar dugaan pelanggaran prosedur tersebut mendapat perhatian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Cipinang maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Hotman Paris. Dengan demikian, dugaan tersebut masih merupakan klaim sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
(Red)
