Indeks

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim, Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit ke Tiongkok

Penyidik Periksa Kontainer di Tanjung Priok untuk Perkuat Alat Bukti

Direktur Utama PT MMS, Whu Zeng Xie (tengah), ditahan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan manipulasi nilai ekspor produk turunan sawit. Foto: Humas Bareskrim Polri.

JAKARTA | Radar Hukum (28/6) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT MMS, Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor produk turunan minyak sawit.

Tersangka diduga melakukan praktik under invoicing, yakni mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya dalam dokumen resmi. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak, bea keluar, serta menghindari ketentuan yang mengatur ekspor komoditas sawit.

Kasus ini diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026 dan kini menjadi fokus penyidikan Dittipidter Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami 95 transaksi ekspor yang diduga bermasalah dengan tujuan Tiongkok.

Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” ujar Setyo.

Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok guna memastikan kesesuaian antara muatan fisik dengan dokumen ekspor yang disampaikan kepada pihak Bea Cukai.

Bareskrim menduga praktik tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari sektor pajak dan bea keluar. Saat ini penyidik masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain dalam jaringan dugaan manipulasi ekspor tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Polri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

(Red)

Exit mobile version