Imigrasi Polonia Jemput Bola, Layani WN Inggris yang Sakit dan Paspornya Kedaluwarsa di RS Herna

foto: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia melaksanakan pelayanan keimigrasian jemput bola ke RS Herna Medan.

MEDAN | Radar Hukum - (08/08) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia memberikan pelayanan keimigrasian secara langsung kepada seorang Warga Negara Inggris yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Herna Medan, Sumatera Utara, 4 Agustus 2026.

Pelayanan tersebut dilakukan setelah kondisi kesehatan WNA yang bersangkutan membuatnya belum memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi. Selain tengah menjalani perawatan, paspor yang dimilikinya juga telah kedaluwarsa, sehingga diperlukan penanganan administrasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas Imigrasi Polonia kemudian mendatangi Rumah Sakit Herna Medan untuk melakukan pengambilan data biometrik dalam rangka proses pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan jemput bola sekaligus komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan yang humanis dan adaptif kepada WNA yang berada dalam kondisi khusus.

Pengambilan biometrik dilakukan langsung di rumah sakit karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan dan tidak memungkinkan untuk meninggalkan rumah sakit maupun datang ke Kantor Imigrasi.

Pelayanan ini menunjukkan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan layanan keimigrasian, dengan seluruh proses tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *