MEDAN | Radar Hukum - (13/07) Radar Hukum (13/7)
– Ketua Garda Hukum Indonesia (GHI), Safrizal Efendy Panjaitan S.E, mendesak PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Bio Solar subsidi, menyusul antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.Menurut Safrizal, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan mengenai mekanisme distribusi BBM, mulai dari penyaluran dari terminal BBM ke SPBU, sistem pengawasan stok, hingga langkah-langkah antisipasi apabila terjadi lonjakan permintaan atau kendala distribusi.
“Pertamina harus menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Jangan sampai antrean panjang yang terus terjadi menimbulkan keresahan dan spekulasi. Publik berhak mengetahui apa penyebabnya, bagaimana sistem pengelolaan distribusinya, apakah ada kendala dalam penyaluran, atau faktor lain yang menyebabkan kondisi ini,” tegas Safrizal, Senin (13/7/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik. Oleh karena itu, Pertamina diharapkan tidak hanya menjelaskan kondisi yang terjadi, tetapi juga memaparkan langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan agar distribusi BBM kembali normal serta kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Safrizal juga meminta pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap proses distribusi BBM sehingga penyaluran subsidi tepat sasaran, berjalan lancar, dan tidak menimbulkan antrean berkepanjangan di SPBU.











