DPP KOMATSU Sumut Laporkan Dugaan Pelanggaran Pengangkatan 12 Honorer Dishub Labura ke Kejati Sumut

Foto:Ketua Umum DPP KOMATSU Sumatera Utara, Riski Hamonangan Sitepu, menunjukkan bukti surat laporan usai resmi menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengangkatan 12 tenaga honorer/Non-ASN baru di Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026).

MEDAN | Radar Hukum - (20/07) – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Mahasiswa Transformasi Sumatera Utara (DPP KOMATSU Sumut) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum administrasi dan dugaan tindakgkatan 12 tenaga honorer/Non-ASN baru di Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan tersebut disampaikan pada tahun 2026 dengan nomor B.013/KOMATSU/LO/VII/2026 sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP KOMATSU Sumut, Riski Hamonangan Sitepu, mengatakan laporan itu berangkat dari hasil kajian organisasi yang menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Temuan yang kami sampaikan meliputi dugaan pelanggaran administrasi negara, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan penggunaan APBD tanpa dasar hukum yang sah. Seluruh hasil kajian telah kami serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diproses sesuai kewenangannya,” ujar Riski.

Ia mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menerima laporan tersebut. DPP KOMATSU Sumut berharap laporan itu segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pengumpulan fakta secara profesional, objektif, independen, serta transparan.

Menurut Riski, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun. DPP KOMATSU Sumut tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini hingga adanya kepastian hukum. Harapannya, proses ini menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum semakin meningkat,” tegasnya.

DPP KOMATSU Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya proses hukum serta mendukung upaya pemberantasan praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *