Dewan Pers Tegur Hotman Paris, Sesalkan Ucapan Bernada Merendahkan Wartawan

Foto: Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan ucapan bernada merendahkan wartawan oleh Hotman Paris Hutapea. (Foto: Dok. Dewan Pers).

JAKARTA | Radar Hukum - (21/07) – Dewan Pers resmi mengeluarkan pernyataan sikap atas ucapan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/DP/VII/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Insiden itu terjadi usai Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Saat sesi wawancara, seorang wartawan mempertanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Hotman Paris justru melontarkan ucapan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Kalimat tersebut kemudian menuai reaksi dari kalangan insan pers dan menjadi perhatian Dewan Pers.

Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang dinilai tidak mencerminkan etika dalam menghadapi pertanyaan wartawan.

“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika,” tegas Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut Dewan Pers, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menggali informasi dan mendapatkan keterangan dari narasumber, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, Dewan Pers menegaskan fungsi pers adalah memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, melakukan kontrol sosial, mengawal demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Tak hanya kepada narasumber, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan sikap ini menjadi penegasan Dewan Pers bahwa kemerdekaan pers harus dijaga dan profesi wartawan wajib dihormati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *