BEM UMN Al-Washliyah Desak Kejati Sumut Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Contactor Dishub Medan Rp2,68 Miliar

Foto: Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah, Tahan Erwin Silaen, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan 649 unit contactor senilai Rp2,68 miliar di Dinas Perhubungan Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

MEDAN | Radar Hukum - (15/07)  – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam paket pengadaan 649 unit contactor pada Dinas Perhubungan Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai tender sekitar Rp2,68 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Presiden Mahasiswa UMN Al-Washliyah, Tahan Erwin Silaen, dalam konferensi pers di Medan, Selasa (15/7/2026). Menurutnya, sikap yang disampaikan BEM merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan negara sekaligus upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tahan menjelaskan, berdasarkan hasil analisis terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pemberitaan media, serta kajian terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, muncul sejumlah dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan ketidakwajaran harga pengadaan, indikasi mark-up anggaran, dugaan belum optimalnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, hingga persoalan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta legalitas penyedia.

Menurutnya, informasi yang berkembang menyebutkan pengadaan sebanyak 649 unit contactor dengan nilai sekitar Rp2,68 miliar. Di sisi lain, beredar informasi mengenai adanya perbedaan yang cukup signifikan antara harga pengadaan dengan harga pasar barang sejenis. Isu tersebut menjadi perhatian publik karena ramai diperbincangkan dan dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi apabila tidak segera diklarifikasi.

“Kami meminta Kejati Sumut segera turun melakukan penyelidikan agar seluruh informasi yang berkembang memperoleh kepastian hukum,” tegas Tahan Erwin Silaen.

Ia menegaskan, BEM UMN Al-Washliyah tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Seluruh dugaan yang berkembang, katanya, harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Selain dugaan ketidakwajaran harga, mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya mark-up anggaran apabila nantinya ditemukan harga pengadaan jauh melampaui harga pasar tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

BEM UMN Al-Washliyah juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan TKDN sesuai ketentuan pengadaan pemerintah, termasuk memverifikasi legalitas penyedia barang serta memastikan apakah penyedia merupakan distributor atau agen resmi dari produk yang dipasarkan.

Mahasiswa turut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap fungsi pengawasan internal selama proses pengadaan berlangsung, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, evaluasi, hingga pembayaran. Menurut mereka, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka kondisi itu berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pernyataannya, BEM UMN Al-Washliyah menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Sumut, yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap dugaan penyimpangan pengadaan contactor di Dinas Perhubungan Kota Medan Tahun Anggaran 2026, memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan serta penyedia, melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen pengadaan, membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan belum memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi. Berita ini akan diperbarui apabila pihak terkait memberikan penjelasan atau tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *