KPK Kuliti Dugaan Korupsi Bupati Langkat. Dari dugaan suap proyek hingga gratifikasi, penyidik mengungkap aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar

Bupati Langkat Syah Afandin saat mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi.

Foto:KPK Amankan Barang Bukti Rp4,4 Miliar dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Langkat.

LANGKAT | Radar Hukum - (05/07) Radar Hukum (5/7)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah lokasi pada awal Juli 2026.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang yang berasal dari komitmen fee proyek pengadaan serta gratifikasi terkait pengelolaan jabatan dan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Total nilai penerimaan yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,4 miliar dan masih terus didalami.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara bermula dari dugaan pemberian komitmen fee atas sejumlah paket pekerjaan pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Menurut KPK, seorang pihak swasta berinisial YQB memperoleh puluhan paket pekerjaan dan diduga menyepakati pemberian komitmen fee kepada kepala daerah. Sepanjang 2025 hingga April 2026, uang diduga diserahkan secara bertahap melalui perantara.

Pada akhir Juni 2026, diduga kembali dilakukan upaya penyerahan sisa komitmen fee. Namun, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah pihak beserta uang tunai yang diduga terkait perkara tersebut.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN), mutasi, pengangkatan camat, kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah.

“Kami menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam penggeledahan dan rangkaian OTT, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, membekukan rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara, serta mengamankan puluhan keping logam mulia yang saat ini masih menjalani proses verifikasi.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses hukum dan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana lainnya.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *